pkn
Semester 1
Blog : Sulaiman Agan
.
PENGERTIAN
BUDAYA POLITIK :
1. Samuel Beer, budaya politik
adalah nilai-nilai keyakinan dan sikap-sikap emosi tentang bagaiman
pemerintahan seharusnya dilaksanakan dan tentang apa yang harus dilakukan oleh
pemerintah.
2. Gabriel A. Almond dan Sidney Verba,
budaya politik adalah suatu sikap orientasi yang khas dari warga negara
terhadap sistem politik dengan aneka ragam bagiannya dan sikap
terhadap peranan warga negara yang ada dalam sistem itu.
3. Rusdi Sumintapura, budaya politik
adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan plitik
yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik.
4. Mochtar Masud dan Colin McAndrews,
budaya politik adalah sikap dan orientasi warga suatu negara terhadap kehidupan
pemerintahan negara dan politiknya.
5. Larry Diamond, budaya politik
adalah keyakinan, sikap, nilai, ide-ide, sentimen, dan evaluasi suatu
masyarakat tentang sistem politik negara mereka dan peran masing-masing
individu dalam sistem itu.
Menurut Almond
dan Powell ada 2 orientasi Politik yaitu tingkat Masyarakat dan
tingkat Individu :
1. Orientasi individu dalam system politik dapat
dilihat dari 3 komponen :
a. Orientasi kognitif berbagai
keyakinan dan pengetahuan seseorang tentang :
- system politik.
- tokoh pemerintahan
- kebijakan pemerintahan
- Simbol-simbol yang dimiliki oleh system politik
seperti : ibukota negara,
lambang
negara, kepala negara, batas negara, mata uang, dll.
b. Orientasi Afektif menunjuk
pada aspek perasaan atau ikatan emosional individu pada
system politik. Seperti – perasaan khusus terhadap aspek
system politik tertentu yang membuatnya menerima dan menolak
system politik. Orientasi
afektif ini dipengaruhi oleh keluarga dan
lingkungan.
c. Orientasi Evaluatif berkaitan
dengan penilaian moral seseorang terhadap sistem politik, kinerja sistem
politik, komitmen terhadap nilai dan pertimbangan
politik.
2. Orienrtasi Tingkat masyarakat adalah pandangan
dan sikap sesama warga negara yang meliputi rasa percaya dan permusuhan antar
individu, kelompok maupau
golongan. Sikap saling percaya menumbuhkan saling kerja sama sedang sikap
permusuhan menimbuklkan
konplik
TIPE-TIPE BUDAYA POLITIK (ciri-ciri)
1. Budaya Politik Parokial ( parochial
Political Culture) :
Cirinya : - lingkupnya sempit dan kecil
- masyarakatnya sederhana dan tradisional bahkan buta
hurup.
petani dan buruh tani.
- Spesialisasi kecil belum berkembang.
- Pemimpin politik biasanya berperan ganda
bidang ekonomi,
agama dan budaya.
- masyarakatnya cenderung tidak menaruh minat
terhadap objek
politik yang
luas.
- masyarakatnya tinggal di desa terpencil di
mana kontak dengan
system
politik kecil.
2. Budaya Politik Subjek (subject Political Culture)
:
Cirinya : - Orang secara pasif patuh pada pejabat pemerintahan dan
undang-
undang.
- Tidak melibatkan diri pada politik atau
golput.
- masyarakat mempunyai minat, perhatian,
kesadaran terhadap
system politik.
- Sangat memperhatikan dan tanggap terhadap
keputusan politik,
atau output
- Rendah dalam input kesadaran sebagai actor
politik belum tumbuh.
Semester 2
Blog : beljar ngeblog.
HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI
INTERNASIONAL
1. Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional adalah hubungan yang diadakan oleh suatu bangsa atau
negara yang satu dengan yang lainnya. Sedangkan menurut buku Rencana
Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI ( Renstra ), hubungan
internasional adalah hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan
oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
Hubungan ini di dalam Encyclopedia Americana dilihat
sebagai hubungan antarnegara atau antarindividu dari negara yang berbeda-beda,
baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi ataupun hankam. Konsep ini
berhubungan erat dengan subjek-subjek, seperti organisasi internasional,
diplomasi, hukum internasional dan politik internasional.
Hubungan Internasional dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 disebut
dengan hubungan luar negeri. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa
hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan
internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah atau
lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi
masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.
Pengertian
hubungan internasional juga dikemukakan oleh para ahli, antara lain:
a. Charles
A. MC. Clelland
Hubungan
internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi
interaksi.
b. Warsito
Sunaryo
Hubungan
internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan –
kesatuan social tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang
mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan social
tertentu, bisa diartikan sebagai negara, bangsa maupun organisasi negara
sepanjang hubungan bersifat internasional.
c. Tygve
Nathiessen
Hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu
komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional,
organisasi dan administrasi internasional dan hukum internasional.
Konsep hubungan internasional berhubungan erat dengan subjek-subjek
internasional, seperti organisasi internasional, hukum internasional, politik
internasional termasuk diplomasi.
Jika dilihat
dari subyeknya, hubungan internasional dapat berupa:
a. hubungan individual, yaitu hubungan antarpribadi atau
perorangan (interpersonal) antara warga negara suatu negara dengan
warga negara dari negara lain. Individu-individu tersebut saling mengadakan
kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik diantara
keduanya.
Misalnya:
turis, pelajar, mahasiswa.
b. hubungan antar kelompok, yaitu hubungan antara kelompok-kelompok
tertentu dari suatu negara dengan kelompok – kelompok tertentu dari negara
lain. Kelompok-kelompok tersebut dapat mengadakan hubungan secara periodik,
insidental maupun permanen.
Misalnya
hubungan antarlembaga sosial, antarlembaga agama, antarorganisasi sosial
politik.
c. hubungan antarnegara, yaitu hubungan antarbadan
publik/pemerintah/lembaga negara yang dengan negara lainnya dalam pergaulan
internasional. Dalam hubungan ini negara bertindak sebagai institusi.
Jika dilihat
dari sifatnya, hubungan internasional dapat berupa;
a. hubungan bilateral, yaitu hubungan yang melibatkan dua negara.
b. Hubungan multilateral, yaitu hubungan yang melibatkan banyak negara
c. Hubungan regional, yaitu hubungan yang dilakukan oleh beberapa
negara dalam satu kawasan (region)
d. Hubungan internasional, yaitu hubungan yang melibatkan lebih dari
dua negara dan tidak terikat pada suatu kawasan.
2. Asas-asas hubungan internasional
Dalam hubungan internasional, dikenal beberapa asas yang didasarkan pada
daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum bagi daerah dan warga
negara masing-masing.
Ada tiga asas dalam hubungan internasional yang
saling mempengaruhi, yaitu:
a. Asas
Teritorial
Asas ini
didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara
melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di
wilayahnya. Jadi terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah
tersebut berlaku hukum asing ( internasional sepenuhnya)
b. Asas
Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara terhadap warga negaranya. Menurut
asas ini, setiap warga negara dimanapun ia berada tetap mendapatkan perlakuan
hukum dari negaranya.Asas ini mempunyai kekuatan extraterritorial, artinya
hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun di
negara asing.
c. Asas
Kepentingan Umum
Asas ini
didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam
kehidupan masyarakat. Dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua
keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi hukum
tidak tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
3. Pentingnya hubungan internasional bagi Suatu Negara
Hubungan Internasioal menjadi penting bagi suatu negara, karena di masa
sekarang diyakini bahwa tidak ada negara yang dapat berdiri sendiri. Dengan
adanya hubungan internasional, pencapaian tujuan negara akan lebih mudah
dilakukan dan perdamaian dunia lebih mudah diciptakan.
Dengan demikian tak satu bangsa pun di dunia ini dapat membebaskan diri
dari keterlibatan dengan bangsa dan negara lain. Bagi suatu negara hubungan dan
kerjasama internasional sangat penting. Menurut Mochtar Kusumaatmadja (1982),
hubungan dan kerja sama tersebut timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan
antara lain oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak
merata di dunia.
Jadi, ada saling ketergantungan dan membutuhkan antarbangsa. Ketergantungan
terjadi dipelbagai bidang kehidupan baik perdagangan, kebudayaan, ilmu
pengetahuan, keagamaan, sosial maupun olah raga. Disamping itu, hubungan dan
kerja sama internasional juga penting untuk :
a. memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil
dengan bangsa lain;
b. mencegah dan menyelesaikan konflik, perselisihan, permusuhan atau
persengketaan yang mengancam perdamaian dunia sebagai akibat adanya kepentingan
nasional yang berbeda di antara bangsa dan negara di dunia;
c. mengembangkan cara penyelesaian masalah secara damai melalui
perundingan dan diplomasi yang lazim ditempuh negara-negara beradab, cinta
damai dan berpegang kepada nilai-nilai etik dalam pergaulan antarbangsa;
d. membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antarbangsa;
e. membantu bangsa lain yang terancam keberadaannya sebagai akibat
pelanggaran atas hak-hak kemerdekaan yang dimiliki;
f. berpartisipasi dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social;
g. menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, kelangsungan
keberadaan dan kehadirannya ditengah bangsa-bangsa lain.
Beberapa faktor yang ikut menentukan dalam proses hubungan internasioanal,
baik secara bilateral maupun multilateral antara lain adalah kekuatan nasional,
jumlah penduduk, sumber daya dan letak geografis.
Suatu negara dapat mengadakan hubungan internasional manakala kemerdekaan
nya telah diakui oleh negara lain, baiksecara de facto, maupun de
jure. Perlunya kerjasama dalam bentuk hubungan internasional antara
lain karena faktor-faktor berikut:
a. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan
hidupnya baik melaui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b. Faktor eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat
dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan
kerjasama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam memecahkan
masalah-masalah ekonomi, politik, hukum sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor pendorong
hubungan internasional adalah sebagai berikut.
a. Faktor kodrat manusia sebagai makhluk social yang harus mengadakan
kerjasama dengan sesama.
b. Faktor wilayah yang saling berjauhan akan mengakibatkan timbulnya
kerja sama regional dan internasional
c. Faktor pertumbuhan bangsa dan negara itu sendiri.
d. Faktor kepentingan nasional yang tidak selamanya dapat dipenuhi di
dalam negeri sendiri.
e. Faktor tanggung jawab sebagai warga dunia untuk mewujudkan
kehidupan yang aman, tertib serta damai.
Disamping itu hubungan kerjasama antar negara di dunia diperlukan guna
memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata
pergaulan internasional, disamping demi terciptanya perdamaian dan
kesejahteraan hidup yang merupakan dambaan setiap manusia dan negara di dunia.
Kerjasama antarbangsa di dunia didasari atas sikap saling menghormati dan
saling menguntungkan. Kerja sama internasional antara lain bertujuan untuk :
a. Memacu pertumbuhan ekonomi seiap negara.
b. Menciptakan saling pengertian antarbangsa dalam membina dan
menegakkan perdamaian dunia.
c. Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh
rakyatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar